Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut dan Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku pasar modal berupa denda total Rp91,09 miliar. Selain denda, sanksi lain mencakup 2 pencabutan izin usaha, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD), 6 pembekuan izin, 9 peringatan tertulis, dan 8 perintah tertulis. Informasi ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (4/8/2026).

Di samping penegakan sanksi, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) mempercepat implementasi transparansi dan investabilitas pasar modal domestik. Pada Juli 2026, langkah konkret yang dijalankan adalah penyempurnaan metode Harga Saham Cadangan (HSC) untuk mendukung perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. OJK juga memperkuat engagement dengan investor global dan lembaga penyedia indeks global.

Selanjutnya, mendukung kebijakan Net Zero Emission (NZE), OJK pada Juli 2026 menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan POJK Nomor 14 Tahun 2023. Beleid baru ini menyempurnakan aspek teknis terkait unit karbon, tata kelola bursa karbon, perizinan, permodalan, dan kewajiban pelaporan untuk mendukung penyelenggaraan bursa karbon yang efektif, transparan, dan berintegritas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait