OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut dan Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku pasar modal berupa denda total Rp91,09 miliar. Selain denda, sanksi lain mencakup 2 pencabutan izin usaha, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD), 6 pembekuan izin, 9 peringatan tertulis, dan 8 perintah tertulis. Informasi ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (4/8/2026).
Di samping penegakan sanksi, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) mempercepat implementasi transparansi dan investabilitas pasar modal domestik. Pada Juli 2026, langkah konkret yang dijalankan adalah penyempurnaan metode Harga Saham Cadangan (HSC) untuk mendukung perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. OJK juga memperkuat engagement dengan investor global dan lembaga penyedia indeks global.
Selanjutnya, mendukung kebijakan Net Zero Emission (NZE), OJK pada Juli 2026 menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan POJK Nomor 14 Tahun 2023. Beleid baru ini menyempurnakan aspek teknis terkait unit karbon, tata kelola bursa karbon, perizinan, permodalan, dan kewajiban pelaporan untuk mendukung penyelenggaraan bursa karbon yang efektif, transparan, dan berintegritas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 21.40
OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar Pasar Modal per Juli 2026
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.03
OJK Kasih Denda Rp 91 Miliar ke 104 Pelaku Pasar Modal
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 12.39
OJK Temui 100 Investor Global Bahas Perbaikan Pasar Modal Indonesia
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 19.49
Bos OJK Ungkap Pasar Modal Mulai Putih, IHSG Tumbuh 10% pada Juli
Berita terkait
OJK Kasih DendaRp91 Miliar, Cabutdan Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.28
Presiden Prabowo: OJK Lakukan Reformasi Terbesar di Pasar Modal
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.59
Prabowo Targetkan Bursa Mineral-Komoditas Strategis Beroperasi 2027
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.28
OJK Sebut Demutualisasi Bakal Buka Akses Sumber Permodalan BEI
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 21.17