Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Kebut Aturan Bursa Mineral yang Bakal Meluncur Januari 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelesaikan aturan turunan terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal ini dalam konferensi pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta pada 14 Agustus 2026. Aturan tersebut merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK diwajibkan menyelesaikan Peraturan OJK (POJK) terkait BMKS paling lambat 17 September 2026, dengan rancangan aturan yang harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan DPR RI.

BMKS diharapkan menjadi instrumen pendalaman pasar domestik sekaligus menjadi acuan harga mineral dan komoditas strategis Indonesia. Menurut Kiki, selama ini proses penentuan harga komoditas strategis dunia belum terbentuk di dalam negeri, padahal Indonesia merupakan penghasil komoditas strategis dan mineral yang sangat besar, bahkan beberapa di antaranya nomor satu di dunia. Dengan adanya bursa ini, harga mineral dan komoditas strategis diharapkan lebih transparan.

Transparansi harga melalui BMKS diharapkan dapat mengurangi praktik transfer pricing dan under-invoicing. Kiki menyatakan bahwa bursa ini dapat menjadi acuan harga untuk mengurangi atau meniadakan transfer pricing dan under-invoicing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Semua inisiatif ini bertujuan memastikan bahwa negara dan masyarakat Indonesia mendapatkan manfaat yang adil dari sumber daya alam yang diekspor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait