Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027 di bawah pengawasan OJK. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, rincian pelaksanaan bursa ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menetapkan jenis komoditas strategis. OJK juga sedang menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK), yaitu untuk pentahapan peralihan ke BMKS dan pengaturan umum, serta persiapan struktur organisasi, SDM, dan anggaran. OJK telah melakukan diskusi intensif dengan BIM dan Danantara terkait tahapan persiapan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.56
OJK: Daftar Mineral untuk Bursa Komoditas Sudah Ada, Tinggal Tunggu Perpres
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 20.00
Indonesia Siapkan Bursa Mineral Strategis, OJK Kejar Aturan Turunannya
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 15.07
Saat Bahas Bursa Mineral dan Komoditas, Prabowo: 'Emak-emak' yang Kuasai Ekonomi Kita
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 14.27
OJK Tunggu Perpres untuk Tentukan Komoditas yang Diperdagangkan di BMKS
Berita terkait
OJK Masih Tunggu POJK dan Perpres BMKS, Persetujuan DPR Ditargetkan Rampung 17 September
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.00
OJK Tunggu Titah Prabowo untuk Rilis Daftar Komoditas Bursa Mineral
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 22.15
Supres Prabowo ke DPR Soal Pengawas Bursa Mineral, OJK Buka Suara
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.20
OJK: Bursa Mineral Wajib Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 11.01