Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Godok Aturan Dana Pensiun Boleh Investasi ke Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan perubahan pada POJK Nomor 27 Tahun 2024 untuk mengizinkan dana pensiun (dapen) di Indonesia berinvestasi di luar negeri. Instruksi ini tercantum dalam Pasal 150, 155A, dan 156A, memperbolehkan investasi ke saham, reksadana, dan obligasi luar negeri. Kebijakan ini ditujukan sebagai antisipasi bila imbal hasil investasi dalam negeri tidak memadai. Implementasi akan diterapkan ketat dengan batasan dan pengawasan komprehensif agar risiko terkendali. OJK tetap berharap sebagian besar dapen tetap memprioritaskan investasi domestik untuk mendukung perekonomian nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait