OJK Godok Aturan Dana Pensiun Boleh Investasi ke Luar Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan perubahan pada POJK Nomor 27 Tahun 2024 untuk mengizinkan dana pensiun (dapen) di Indonesia berinvestasi di luar negeri. Instruksi ini tercantum dalam Pasal 150, 155A, dan 156A, memperbolehkan investasi ke saham, reksadana, dan obligasi luar negeri. Kebijakan ini ditujukan sebagai antisipasi bila imbal hasil investasi dalam negeri tidak memadai. Implementasi akan diterapkan ketat dengan batasan dan pengawasan komprehensif agar risiko terkendali. OJK tetap berharap sebagian besar dapen tetap memprioritaskan investasi domestik untuk mendukung perekonomian nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.11
OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 15.46
OJK Minta Dana Pensiun Utamakan Pasar Domestik: Jangan Keluar Negeri Dulu!
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 14.52
OJK siapkan aturan dana pensiun boleh investasi ke luar negeri
kumparan · 25 September 2026 pukul 14.42
OJK Buka Pintu Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, tapi Batasi Porsi Maksimal
Berita terkait
OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 14.00
OJK Restui Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Bisa Berburu Saham hingga Obligasi Asing
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 13.44
OJK Restui Dana Pensiun Bisa Investasi Luar Negeri
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.06
OJK Sebut RI Masuk Aging Population, Dorong Perencanaan Pensiun Sejak Dini
kumparan · 26 September 2026 pukul 03.00