Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Buka Pintu Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, tapi Batasi Porsi Maksimal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun (Dapen) yang membolehkan dana pensiun berinvestasi ke instrumen luar negeri. Keputusan ini bersifat antisipatif untuk menjaga pertumbuhan dana pensiun apabila instrumen domestik tidak memberikan hasil optimal. OJK tetap menetapkan batas maksimal investasi ke luar negeri, sementara batas minimal diserahkan ke penyelenggara dapen masing-masing. OJK juga akan memberikan panduan terkait pilihan instrumen investasi seperti saham, reksa dana, atau surat berharga.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait