OJK Buka Pintu Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, tapi Batasi Porsi Maksimal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun (Dapen) yang membolehkan dana pensiun berinvestasi ke instrumen luar negeri. Keputusan ini bersifat antisipatif untuk menjaga pertumbuhan dana pensiun apabila instrumen domestik tidak memberikan hasil optimal. OJK tetap menetapkan batas maksimal investasi ke luar negeri, sementara batas minimal diserahkan ke penyelenggara dapen masing-masing. OJK juga akan memberikan panduan terkait pilihan instrumen investasi seperti saham, reksa dana, atau surat berharga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 14.52
OJK siapkan aturan dana pensiun boleh investasi ke luar negeri
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.11
OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 14.53
OJK Godok Aturan Dana Pensiun Boleh Investasi ke Luar Negeri
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 14.45
OJK Buka Pintu Manajer Investasi Didirikan Dana Pensiun
Berita terkait
OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 14.00
OJK Restui Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Bisa Berburu Saham hingga Obligasi Asing
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 13.44
OJK Restui Dana Pensiun Bisa Investasi Luar Negeri
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.06
Dana Pensiun Rp 1.669 Triliun, Ketua OJK Soroti Minimnya Peserta
Liputan6.com · 6 September 2026 pukul 18.30