OJK rilis aturan penerbitan EBA-SP guna perkuat pembiayaan perumahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk mendukung program pembiayaan perumahan nasional, termasuk target Program 3 Juta Rumah. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya, yaitu POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017, yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. POJK 12 Tahun 2026 bertujuan memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan melalui instrumen pasar modal dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan pemodal. Aturan ini juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri jasa keuangan. Pengaturan mencakup aspek-aspek seperti aset keuangan EBA-SP, perjanjian penerbitan, tata cara penerbitan, penawaran, penerbit, wali amanat, bank kustodian, kreditur asal, penyedia jasa, rapat umum pemegang EBA-SP, dan pelaporan. POJK ini mulai berlaku pada 17 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 11.35
Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo, OJK Rilis Aturan Ini
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 21.30
OJK Rilis Aturan Baru Efek Beragun Aset, Buka Sumber Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 20.55
OJK Perbarui Aturan EBA-SP Demi Perluas Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
Detik.com · 23 September 2026 pukul 22.40
OJK Terbitkan Aturan Baru Efek Beragun Aset, Dukung 3 Juta Rumah
Berita terkait
Kemendagri Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 09.55
BRI Motor Utama Program 3 Juta Rumah, Menteri PKP Beri Apresiasi
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 14.37
Pindar Tumbuh 25,88% Jadi Rp105 Triliun, Pengamat Soroti Nasabah Unbankable
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.45
Perumnas Siapkan Hunian Subsidi Dekat Transportasi Publik
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.39