Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK rilis aturan penerbitan EBA-SP guna perkuat pembiayaan perumahan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk mendukung program pembiayaan perumahan nasional, termasuk target Program 3 Juta Rumah. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya, yaitu POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017, yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. POJK 12 Tahun 2026 bertujuan memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan melalui instrumen pasar modal dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan pemodal. Aturan ini juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri jasa keuangan. Pengaturan mencakup aspek-aspek seperti aset keuangan EBA-SP, perjanjian penerbitan, tata cara penerbitan, penawaran, penerbit, wali amanat, bank kustodian, kreditur asal, penyedia jasa, rapat umum pemegang EBA-SP, dan pelaporan. POJK ini mulai berlaku pada 17 September 2026.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait