Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo, OJK Rilis Aturan Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Aturan ini mendukung program 3 Juta Rumah dengan memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan melalui pasar modal. POJK ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu POJK Nomor 23 Tahun 2014 dan POJK Nomor 20 Tahun 2017. Dengan aturan baru ini, OJK memberikan fleksibilitas dalam struktur dan jenis aset yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang kredit perumahan dan hak penerimaan manfaat. Tujuannya agar EBA-SP menjadi instrumen pembiayaan sekunder yang lebih optimal dan mendukung pengembangan sektor perumahan nasional secara berkelanjutan. Aturan ini juga menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan investor. OJK menetapkan tanggung jawab pihak-pihak terkait seperti Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, dan Kreditur Asal agar melakukan due diligence serta mengelola aset secara profesional. Selain itu, wajib pelaporan kepada OJK mengenai kondisi EBA-SP, portofolio aset, pembayaran, dan kualitas aset. Aturan ini mulai berlaku pada 17 September 2026.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait