Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo, OJK Rilis Aturan Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Aturan ini mendukung program 3 Juta Rumah dengan memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan melalui pasar modal. POJK ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu POJK Nomor 23 Tahun 2014 dan POJK Nomor 20 Tahun 2017. Dengan aturan baru ini, OJK memberikan fleksibilitas dalam struktur dan jenis aset yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang kredit perumahan dan hak penerimaan manfaat. Tujuannya agar EBA-SP menjadi instrumen pembiayaan sekunder yang lebih optimal dan mendukung pengembangan sektor perumahan nasional secara berkelanjutan. Aturan ini juga menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan investor. OJK menetapkan tanggung jawab pihak-pihak terkait seperti Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, dan Kreditur Asal agar melakukan due diligence serta mengelola aset secara profesional. Selain itu, wajib pelaporan kepada OJK mengenai kondisi EBA-SP, portofolio aset, pembayaran, dan kualitas aset. Aturan ini mulai berlaku pada 17 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 21.30
OJK Rilis Aturan Baru Efek Beragun Aset, Buka Sumber Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 20.55
OJK Perbarui Aturan EBA-SP Demi Perluas Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 14.37
OJK rilis aturan penerbitan EBA-SP guna perkuat pembiayaan perumahan
Detik.com · 23 September 2026 pukul 22.40
OJK Terbitkan Aturan Baru Efek Beragun Aset, Dukung 3 Juta Rumah
Berita terkait
Usung Plant Your Investment, Capital Market Run 2026 Targetkan 4.000 Peserta
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.31
Belum Ada Investor Global Ajukan Saham Bursa, OJK: Tahapannya Masih Jauh
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 23.07
OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 22.01
RUPSLB BEI Mundur ke 28 Oktober, Demutualisasi Masih Abu-Abu
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.50