Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Terima 35.438 Pengaduan Entitas Keuangan Ilegal hingga September 2026

OJK menerima 35.438 pengaduan tentang entitas keuangan ilegal dari Januari hingga September 2026. Mayoritas pengaduan (31.571) masuk dari pinjaman online ilegal, diikuti investasi ilegal (3.645) dan gadai ilegal (222). Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan lainnya.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 702.342 laporan penipuan dari November 2024 hingga September 2026. Dari 1,372,483 rekenan yang diverifikasi, 702.833 telah diblokir dengan total dana korban Rp 811,1 miliar. Sistem berhasil mengembalikan Rp 207,16 miliar ke 24 bank. Terdapat 173.718 nomor telepon yang dilaporkan korban.

OJK memberikan 141 peringatan tertulis, 6 instruksi tertulis, dan 52 sanksi denda kepada 101-44 PUJK dengan total Rp 82,96 miliar penggantian kerugian. Sementara itu, 76 sanksi administratif dan 43 denda senilai Rp 8,73 miliar ditetapkan untuk pelanggaran market conduct. Portal Pelindungan Konsumen (APPK) menerima 527.389 permintaan layanan, dengan 36.435 pengaduan dari sektor fintech.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait