OJK Tunggu Perpres untuk Tentukan Komoditas yang Diperdagangkan di BMKS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menentukan jenis mineral strategis dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa OJK telah melakukan diskusi intensif bersama Badan Industri Mineral (BIM) dan Danantara terkait persiapan BMKS, termasuk penyusunan regulasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, dan anggaran operasional. OJK sedang menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK), yakni aturan mengenai tahapan peralihan perdagangan ke BMKS dan aturan pengaturnya. Namun, keputusan akhir mengenai komoditas yang akan diperdagangkan menunggu ketentuan dalam Perpres. Pemerintah berencana membangun BMKS untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan strategis dunia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 15.07
Saat Bahas Bursa Mineral dan Komoditas, Prabowo: 'Emak-emak' yang Kuasai Ekonomi Kita
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 21.00
Komoditas Bursa Mineral Belum Ditentukan, OJK Masih Tunggu Perpres
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.25
Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.56
OJK: Daftar Mineral untuk Bursa Komoditas Sudah Ada, Tinggal Tunggu Perpres
Berita terkait
OJK Lapor DPR Soal Aturan Bursa Mineral Pekan Depan
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 11.30
Tinggal Jalan, Bos OJK Sudah Siapkan Pejabat Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 08.12
Sebelum Masuk Bursa, Mineral dan Komoditas RI Wajib Lulus Uji Mutu dan Kuantitas
kumparan · 20 September 2026 pukul 14.30
OJK Masih Tunggu POJK dan Perpres BMKS, Persetujuan DPR Ditargetkan Rampung 17 September
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.00