Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Sebelum Masuk Bursa, Mineral dan Komoditas RI Wajib Lulus Uji Mutu dan Kuantitas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan persyaratan ketat bagi mineral dan komoditas strategis sebelum dapat diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Berdasarkan POJK Nomor 16 Tahun 2026, mineral dan komoditas strategis harus memperoleh status layak diperdagangkan (tradable) dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) sebelum masuk ke bursa. LPK bertanggung jawab memverifikasi kualitas, kuantitas, dan kesesuaian komoditas sesuai standar yang ditetapkan. Selain itu, LPK juga wajib mendapatkan persetujuan dari Bursa untuk menjalankan pemeriksaan tersebut.

Pasal 50 ayat (2) POJK 16/2026 menjelaskan bahwa status tradable diberikan setelah dilakukan pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan di gudang yang disetujui Bursa, serta pemenuhian persyaratan administratif dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Peraturan Bursa. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) dapat menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik atas mineral dan komoditas tersebut.

Dengan ketentuan ini, OJK bertujuan menjamin transparansi dan keandalan pasar mineral dan komoditas strategis di Indonesia. Sistem ini juga mendukung pengawasan yang lebih ketat terhadap perdagangan komoditas agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait