OJK Denda Pelaku Pasar Modal Rp 240,5 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif di pasar modal, keuangan, derivatif, dan bursa karbon dengan total denda mencapai Rp 240,5 miliar hingga 7 Agustus 2026. Sanksi meliputi tiga pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis, dan enam perintah tertulis, diterapkan sesuai tingkat dan jenis pelanggaran yang ditemukan. OJK juga menangani 124 kasus melalui pemeriksaan khusus, dengan 35 kasus selesai dan 89 kasus masih dalam proses. Sebagian besar kasus (79) berkaitan dengan transaksi efek, diikuti 27 kasus terkait emiten dan perusahaan publik, serta satu kasus terkait wakil perusahaan efek.
Sebanyak 10 pengaduan terkait pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon telah diterima dan seluruhnya diselesaikan. Untuk langkah preventif, OJK melaksanakan 25 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal, termasuk pasar modal syariah, serta tiga kegiatan terpadu di Banten, Lampung, dan Kediri. OJK menekankan komitmennya menjaga integritas pasar dan perlindungan investor sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah, SRO, dan pemangku kepentingan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.19
OJK Usut 89 Kasus Pasar Modal
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
Danantara SiapJadi Investor BEI Pasca Demutualisasi, Masuk Lewat DIM
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 15.05
Demutualisasi Ditakutkan Ganggu Independensi Bursa, Begini Jawaban BEI
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 21.37
OJK dan BEI Buka Suara soal Dana Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal
Berita terkait
OJK Beberkan Pelanggaran di Pasar Modal Sepanjang 2026, Ada 22 Emiten Kena Sanksi
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 10.11
OJK beri denda Rp104,63 miliar ke 113 pihak bidang PMDK hingga Agustus
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.44
Bandel di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Rp104 Miliar ke 113 Pihak
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.15
OJK Denda Rp 104,63 M ke 113 Pihak di Sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.47