Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Denda Pelaku Pasar Modal Rp 240,5 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif di pasar modal, keuangan, derivatif, dan bursa karbon dengan total denda mencapai Rp 240,5 miliar hingga 7 Agustus 2026. Sanksi meliputi tiga pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis, dan enam perintah tertulis, diterapkan sesuai tingkat dan jenis pelanggaran yang ditemukan. OJK juga menangani 124 kasus melalui pemeriksaan khusus, dengan 35 kasus selesai dan 89 kasus masih dalam proses. Sebagian besar kasus (79) berkaitan dengan transaksi efek, diikuti 27 kasus terkait emiten dan perusahaan publik, serta satu kasus terkait wakil perusahaan efek.

Sebanyak 10 pengaduan terkait pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon telah diterima dan seluruhnya diselesaikan. Untuk langkah preventif, OJK melaksanakan 25 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal, termasuk pasar modal syariah, serta tiga kegiatan terpadu di Banten, Lampung, dan Kediri. OJK menekankan komitmennya menjaga integritas pasar dan perlindungan investor sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah, SRO, dan pemangku kepentingan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait