OJK Targetkan Aturan Bursa Mineral Terbit 17 September, Operasi Mulai Januari 2027
Warta Ekonomi± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperoleh persetujuan Komisi XI DPR RI atas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Regulasi ini akan masuk tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diharapkan diterbitkan pada 17 September 2026. BMKS resmi diluncurkan pada 1 Januari 2027. Terdapat dua aturan utama: pengalihan pengaturan BMKS serta penyelenggaraan dan pengawasan BMKS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 16.18
OJK Bentuk Bursa Mineral ICOMEX 2 Hari Lagi
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.25
OJK Sebut Icomex dan POJK Bursa Mineral Siap Meluncur 17 September
Berita terkait
Usai Sarjito Dilantik Jadi Kepala BMKS, OJK Kejar Target Bursa Mineral Beroperasi Januari 2027
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 19.05
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.43
Ada Bursa Mineral, OJK Usul Anggaran Tambahan Rp 340,2 Miliar
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.45
Ada Bursa Mineral, OJK Naikkan Anggaran Kerja 2027 Jadi Rp 10,58 T
kumparan · 3 September 2026 pukul 13.27