Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan pada Gibran Sia-Sia, Mahfud MD Jelaskan Posisi Gibran Tak Goyah

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan gugatan terhadap Wapres Gibran masih berada di ranah hukum. Secara konstitusional, pemilihan Prabowo-Gibran telah selesai karena diputuskan pengadilan. Namun, Mahfud mengakui ada pelanggaran etik hakim dalam putusan awal mengenai syarat usia calon. Meski demikian, putusan Mahkamah Konstitusi tetap final dan tidak bisa dibatalkan demi kepastian konstitusi. Mahfud menyoroti analogi kasus sengketa kepala daerah 2023, di mana putusan tetap berlaku meski hakim yang disanggulkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait