Gugatan pada Gibran Sia-Sia, Mahfud MD Jelaskan Posisi Gibran Tak Goyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan gugatan terhadap Wapres Gibran masih berada di ranah hukum. Secara konstitusional, pemilihan Prabowo-Gibran telah selesai karena diputuskan pengadilan. Namun, Mahfud mengakui ada pelanggaran etik hakim dalam putusan awal mengenai syarat usia calon. Meski demikian, putusan Mahkamah Konstitusi tetap final dan tidak bisa dibatalkan demi kepastian konstitusi. Mahfud menyoroti analogi kasus sengketa kepala daerah 2023, di mana putusan tetap berlaku meski hakim yang disanggulkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 16.46
Yusril: Belum Ada Aturan Jelas Jika MK Diskualifikasi Gibran
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 16.28
Keabsahan Pencalonan Wapres Gibran Digugat, Jokowi Ungkap Rekam Jejak Pendidikan Sang Anak
JawaPos · 24 September 2026 pukul 10.45
Dicecar Hakim MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.21
KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
Berita terkait
Update Gugatan di MK: Terungkap Bagaimana Gibran Melenggang Bebas Jadi Cawapresnya Prabowo
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.50
Inisiatif Prabowo Akan Menjadi Awal Diberhentikannya Wapres Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.55
Eks Ketua MK: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.55
PSI: MK Tidak Punya Kewenangan untuk 'Mendiskualifikasi' Gibran, Kita Juga Sama-sama Tahu...
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.25