Pegadaian Resmi Terima SK Perjanjian Kerja Bersama dari Kemenaker
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Pegadaian (Persero) menerima Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026-2028 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penyerahan SK ini dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026, dan dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli beserta pejabat Kemenaker lainnya. Turut hadir perwakilan serikat pekerja dari berbagai BUMN, termasuk FSP BUMN, FSP Pertamina Bersatu, dan lainnya.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa SK PKB ini menjadi landasan hukum baru untuk hubungan ketenagakerjaan di Pegadaian selama tiga tahun ke depan. Tujuannya mencakup kepastian hukum dan regulasi, hubungan industrial yang harmonis, serta peningkatan produktivitas perusahaan untuk memberikan kejelasan hak dan kewajiban karyawan.
Melalui penyerahan SK PKB ini, Pegadaian mempertegas komitmennya untuk menjaga tata kelola hubungan industrial yang baik dan mendukung kesejahteraan sumber daya manusia sebagai aset utama perusahaan dalam mencapai visi bisnis berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 15.44
Pegadaian Terima SK Perjanjian Kerja Bersama dari Kemenaker RI
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 16.24
Pegadaian Gandeng Kemenaker Wujudkan Iklim Kerja Kondusif
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 16.14
Perkuat Fondasi Hubungan Industrial, Pegadaian Kantongi SK PKB Terbaru dari Kemenaker RI
Berita terkait
BUMN Penjaminan Salurkan Bantuan Awal untuk Korban Gempa Flores
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 22.07
HUT RI ke-81, Askrindo Wujudkan Solidaritas Kemanusiaan di Flores NTT
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 20.08
Kebijakan Ketat IHT Ancam Perekonomian Negara Hingga Jutaan Lapangan Kerja
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 19.50
Serap 2,09 Juta Ton TBS, PTPN IV PalmCo Dorong Sawit Rakyat Naik Kelas
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.10