Perkuat Fondasi Hubungan Industrial, Pegadaian Kantongi SK PKB Terbaru dari Kemenaker RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Pegadaian (Persero) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2026-2028 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Serah terima SK ini berlangsung pada Rabu, 29 Juli, di Jakarta, dan dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Ph.D., Staf Khusus Menteri Indra, serta Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dhatun Kuswandari. Selain manajemen Pegadaian, acara ini dihadiri oleh Tim Perunding yang terdiri dari gabungan manajemen dan serikat pekerja Pegadaian, serta pimpinan serikat pekerja dari berbagai BUMN, termasuk Federasi Serikat Pekerja BUMN, FSP Pertamina Bersatu, SP PLN, SP Bank Mandiri, dan lainnya. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa SK PKB ini menjadi wujud kesepakatan resmi untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan dinamis, serta memberikan landasan hukum bagi hak dan kewajiban karyawan Pegadaian di seluruh Indonesia selama tiga tahun ke depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 17.24
Pegadaian Resmi Terima SK Perjanjian Kerja Bersama dari Kemenaker
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 16.24
Pegadaian Gandeng Kemenaker Wujudkan Iklim Kerja Kondusif
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 15.44
Pegadaian Terima SK Perjanjian Kerja Bersama dari Kemenaker RI
Berita terkait
Menaker pastikan komitmen pemerintah perkuat kesejahteraan pekerja
ANTARA News · 3 Agustus 2026 pukul 10.16
Menaker Yassierli Beberkan Langkah Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 14.37
Bantuan Tanggap Darurat Mengalir dari BUMN Asuransi untuk Korban Bencana NTT
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 23.04
BUMN Penjaminan Salurkan Bantuan Awal untuk Korban Gempa Flores
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 22.07