Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pegadaian Gandeng Kemenaker Wujudkan Iklim Kerja Kondusif

PT Pegadaian (Persero) secara resmi menerima Surat Keputusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026-2028 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, ditandai dengan penyerahan SK PKB yang mengesahkan kesepakatan antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian. PKB ini berlaku selama tiga tahun dan menjadi landasan hukum baru untuk hubungan ketenagakerjaan di lingkungan Pegadaian.

PKB memiliki tiga tujuan utama: memberikan kepastian hukum dan regulasi terbarukan, membangun hubungan industrial harmonis dan berkeadilan antara manajemen dan serikat pekerja, serta meningkatkan produktivitas korporasi dengan menjamin hak dan kewajiban karyawan. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa PKB merupakan simbol kemitraan strategis untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan perusahaan.

Acara penyerahan SK PKB dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli dan pejabat Kemenaker lainnya, bersama perwakilan serikat pekerja dari berbagai BUMN seperti Pertamina, PLN, Bank Mandiri, dan lainnya. Hal ini memperkuat komitmen Pegadaian sebagai BUMN di bawah Danantara dalam menerapkan tata kelola hubungan industrial yang baik di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait