Pemerintah Juga Usul Nama Anggota Dewan Komisioner Baru OJK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah mengusulkan nama Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Presiden ke DPR, sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Agustus 2026. Usulan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menunjuk OJK untuk membentuk dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). OJK resmi mendapatkan tugas baru ini sejak 1 Januari 2027, termasuk penunjukan ADK khusus yang akan bertindak sebagai kepala eksekutif dan bertanggung jawab mengawasi operasional BMKS. Selain usulan ADK OJK, pemerintah juga mengirimkan usulan nama Gubernur Bank Indonesia baru untuk posisi yang ditinggalkan Perry Warjiyo, yaitu Destry Damayanti, serta calon Deputi Gubernur Senior (DGS) dan Deputi Gubernur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.20
Supres Prabowo ke DPR Soal Pengawas Bursa Mineral, OJK Buka Suara
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 12.05
Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Komentar Bos OJK
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 15.30
OJK Bakal Punya Bos Baru, Prabowo Hari Ini Kirim Surpres ke DPR
Berita terkait
OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 08.55
Sebelum Masuk Bursa, Mineral dan Komoditas RI Wajib Lulus Uji Mutu dan Kuantitas
kumparan · 20 September 2026 pukul 14.30
OJK: Bursa Mineral Wajib Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 11.01
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategi
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 10.57