OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK Nomor 15/2026 tentang peralihan kewenangan pengaturan BMKS dari Bappebti ke OJK, dan POJK Nomor 16/2026 tentang penyelenggaraan BMKS. Kedua peraturan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. OJK menetapkan modal disetor minimum BMKS sebesar Rp 1 triliun, Lembaga Kliring (LK) Rp 500 miliar, dan Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) Rp 500 miliar. Tujuan POJK adalah membangun infrastruktur pasar yang teratur, transparan, efisien, berintegritas, serta memberikan kepastian harga, kliring, dan penyelesaian transaksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 10.57
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategi
kumparan · 20 September 2026 pukul 14.30
Sebelum Masuk Bursa, Mineral dan Komoditas RI Wajib Lulus Uji Mutu dan Kuantitas
kumparan · 20 September 2026 pukul 12.00
OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 11.01
OJK: Bursa Mineral Wajib Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
Berita terkait
OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti per 17 September
kumparan · 1 September 2026 pukul 17.30
OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Pengawasan Beralih dari Bappebti pada 2027
kumparan · 18 September 2026 pukul 21.01
OJK Terbitkan Dua POJK, Pengawasan Bursa Mineral Beralih Mulai Januari 2027
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 20.08
Jumlah Bank Tutup Jadi 14 Tahun Ini, Terbaru Gara-Gara Kurang Modal
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.40