Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK Nomor 15/2026 tentang peralihan kewenangan pengaturan BMKS dari Bappebti ke OJK, dan POJK Nomor 16/2026 tentang penyelenggaraan BMKS. Kedua peraturan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. OJK menetapkan modal disetor minimum BMKS sebesar Rp 1 triliun, Lembaga Kliring (LK) Rp 500 miliar, dan Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) Rp 500 miliar. Tujuan POJK adalah membangun infrastruktur pasar yang teratur, transparan, efisien, berintegritas, serta memberikan kepastian harga, kliring, dan penyelesaian transaksi.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait