OJK: Bursa Mineral Wajib Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK menetapkan modal disetor minimal Rp1 triliun bagi penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) berdasarkan POJK Nomor 16 Tahun 2026. Calon bursa wajib mengantongi izin usaha OJK dengan melampirkan dokumen legalitas, proyeksi keuangan tiga tahun, rencana kegiatan, serta neraca pembukaan yang telah diaudit akuntan publik terdaftar OJK.
Dari sisi tata kelola, BMKS harus memiliki minimal 3 anggota direksi dengan batas maksimal 7 orang untuk direksi dan komisaris. Masa jabatan pengurus adalah lima tahun dan dilarang merangkap jabatan di institusi lain. OJK akan menilai izin berdasarkan integritas pengurus, kelayakan rencana, serta prospek efisiensi pasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 September 2026 pukul 21.01
OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Pengawasan Beralih dari Bappebti pada 2027
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 10.57
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategi
Detik.com · 18 September 2026 pukul 21.18
Bursa Mineral 1 Januari 2027, Peralihan Pengawasan dari Bappebti Dimulai
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.05
Video: Bursa Mineral 2027, Jalan Panjang RI Kendalikan Harga Timah Cs
Berita terkait
OJK Bentuk Bursa Mineral ICOMEX 2 Hari Lagi
Detik.com · 15 September 2026 pukul 16.18
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.43
Komisi XI DPR: Bursa mineral ICOMEX diluncurkan pada 17 September
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.50
OJK Sebut Icomex dan POJK Bursa Mineral Siap Meluncur 17 September
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.25