Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK: Bursa Mineral Wajib Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun

OJK menetapkan modal disetor minimal Rp1 triliun bagi penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) berdasarkan POJK Nomor 16 Tahun 2026. Calon bursa wajib mengantongi izin usaha OJK dengan melampirkan dokumen legalitas, proyeksi keuangan tiga tahun, rencana kegiatan, serta neraca pembukaan yang telah diaudit akuntan publik terdaftar OJK.

Dari sisi tata kelola, BMKS harus memiliki minimal 3 anggota direksi dengan batas maksimal 7 orang untuk direksi dan komisaris. Masa jabatan pengurus adalah lima tahun dan dilarang merangkap jabatan di institusi lain. OJK akan menilai izin berdasarkan integritas pengurus, kelayakan rencana, serta prospek efisiensi pasar.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait