Pengamat: Sudah Seharusnya Gugatan Ijazah Gibran Ditolak, Kalau Diterima Maka Melahirkan...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menimbulkan sorotan menjelang putusan pada 5 Oktober. Pengamat politik Boni Hargens menilai MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena berkaitan dengan proses administratif pencalonan, bukan sengketa pemilu. Menurutnya, UU Mahkamah Konstitusi dan UU Pemilu hanya memberikan kewenangan kepada MK untuk mengadili sengketa pemilu, bukan proses administratif pencalonan.
Boni juga menyatakan bahwa gugatan ini lebih bersifat politis dibandingkan hukum. Ia menekankan bahwa secara hukum, perkara tersebut tidak memiliki legal standing dan MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini. Oleh karena itu, menurutnya, putusan yang seharusnya diambil MK adalah menolak gugatan tersebut.
Jika MK justru menerima gugatan, Boni memperingatkan bahwa hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsunsicherheit). Para pemoham meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 12.18
Alasan MK Tolak Hadirkan Gibran Langsung di Sidang Syarat Cawapres
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.02
Eks Ketua KPU Jelaskan Awal Mula PKPU 19 di Sidang Gugatan Ijazah Gibran
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 11.49
Kapan Putusan Perkara PHPU Syarat Pendidikan Gibran Dibacakan? Saldi Isra Minta Denny Indrayana Tunggu Undangan
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 10.50
9 Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan terkait Perkara Ijazah Gibran
Berita terkait
Gugatan Ijazah Gibran Memanas, Bonatua Sebut Ada Kejanggalan pada Riwayat Sekolah SMP
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 09.50
Gugatan Ijazah Wapres Bergulir di MK, Politisi PSI Prediksi Hubungan Prabowo-Gibran Bakal Begini
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 07.50
PDIP: 'Hey Gibran Jangan Sembunyi, Hadiri Sidang Gugatan Ijazah di MK'
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 12.34
Gugatan Ijazah Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Saatnya MK Bayar 'Utang' Putusan 90
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 00.01