Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pengamat: Sudah Seharusnya Gugatan Ijazah Gibran Ditolak, Kalau Diterima Maka Melahirkan...

Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menimbulkan sorotan menjelang putusan pada 5 Oktober. Pengamat politik Boni Hargens menilai MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena berkaitan dengan proses administratif pencalonan, bukan sengketa pemilu. Menurutnya, UU Mahkamah Konstitusi dan UU Pemilu hanya memberikan kewenangan kepada MK untuk mengadili sengketa pemilu, bukan proses administratif pencalonan.

Boni juga menyatakan bahwa gugatan ini lebih bersifat politis dibandingkan hukum. Ia menekankan bahwa secara hukum, perkara tersebut tidak memiliki legal standing dan MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini. Oleh karena itu, menurutnya, putusan yang seharusnya diambil MK adalah menolak gugatan tersebut.

Jika MK justru menerima gugatan, Boni memperingatkan bahwa hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsunsicherheit). Para pemoham meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait