Perkara Gibran di MK: Kepastian Hukum dan Dugaan Cacat Proses
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perkara Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) membahas dugaan cacat proses verifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden. Para pemohon menggugat KPU dan MPR, meminta disangkakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan KPU, serta pelantikan. Sidang di MK menyoroti keraguan terhadap dokumen penyetaraan dari UTS Insearch Australia yang hanya berupa certificate of attendance dan transkrip, tidak ijazah. Hakim juga memeriksa proses pembentukan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang memberi pengecualian verifikasi ijazah SMK asing. KPU menolak kewenangan MK meninjau sengketa proses, menurutnya masuk ke Bawaslu. Bawaslu tidak dapat mengakses data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU selama Pilpres 2024, sehingga keberatan baru muncul setelah pemilu. MK harus menentukan apakah perkara masih dapat diajami setelah pelantikan atau tidak, sekaligus memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan integritas proses demokrasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 19.46
Bahas Politik, Menko Dudung Ungkap Sikap Pemerintah Jelang Putusan MK
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 18.53
PDIP Minta Nama Puan Tak Digoreng Terkait Gugatan Soal Gibran di MK
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 18.47
Refly Harun Yakin Gugatan PHPU Ijazah Wapres Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.34
PDIP Ingatkan Jangan Seret-seret Puan di Polemik Ijazah Gibran
Berita terkait
Gugatan Ijazah Gibran Memanas, Bonatua Sebut Ada Kejanggalan pada Riwayat Sekolah SMP
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 09.50
Eks Ketua KPU Jawab Tuduhan Pasal 'Selundupan' untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 08.40
Hakim MK Bawa-bawa Malaikat di Sidang Ijazah Gibran: Pak Hasyim Jadi Bintang
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 07.01
Eks Ketua KPU Jelaskan Awal Mula PKPU 19 di Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.02