Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Perkara Gibran di MK: Kepastian Hukum dan Dugaan Cacat Proses

Perkara Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) membahas dugaan cacat proses verifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden. Para pemohon menggugat KPU dan MPR, meminta disangkakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan KPU, serta pelantikan. Sidang di MK menyoroti keraguan terhadap dokumen penyetaraan dari UTS Insearch Australia yang hanya berupa certificate of attendance dan transkrip, tidak ijazah. Hakim juga memeriksa proses pembentukan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang memberi pengecualian verifikasi ijazah SMK asing. KPU menolak kewenangan MK meninjau sengketa proses, menurutnya masuk ke Bawaslu. Bawaslu tidak dapat mengakses data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU selama Pilpres 2024, sehingga keberatan baru muncul setelah pemilu. MK harus menentukan apakah perkara masih dapat diajami setelah pelantikan atau tidak, sekaligus memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan integritas proses demokrasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait