Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Eks Ketua KPU Jawab Tuduhan Pasal 'Selundupan' untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tudingan 'pasal selundupan' dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal 18 ayat (3) yang memberikan pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah bagi calon dengan ijazah perguruan tinggi ini dikatanya lahir dari masukan Kementerian Pendidikan terkait penyetaraan ijazah luar negeri yang tidak memiliki dokumen pendidikan menengah. Hasyim membantah adanya niat khusus untuk memudahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa aturan ini disusun melalui proses perencanaan, uji publik, dan harmonisasi dengan DPR serta pemerintah.

Dalam sidang ini, Hasyim menjelaskan proses verifikasi dokumen persyaratan calon oleh KPU. Dokumen pendidikan Gibran yang diperiksa meliputi surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah dari Kemendikbud dan keputusan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri. KPU tidak melakukan verifikasi ke pihak ketiga karena tidak memiliki keraguan dan tidak menerima laporan masyarakat yang mempertanyakan dokumen tersebut. Menurut Hasyim, dokumen serupa pernah digunakan dalam Pilkada Surakarta 2020.

Pemohon dalam perkara ini menduga ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK untuk mendiskualifikasinya dari pencalonan Wakil Presiden 2024. Hasyim menegaskan bahwa klarifikasi hanya dilakukan bila ada keraguan atau laporan dari publik, dan bahwa secara hukum administrasi, dokumen dari lembaga resmi dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait