Eks Ketua KPU Jawab Tuduhan Pasal 'Selundupan' untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tudingan 'pasal selundupan' dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal 18 ayat (3) yang memberikan pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah bagi calon dengan ijazah perguruan tinggi ini dikatanya lahir dari masukan Kementerian Pendidikan terkait penyetaraan ijazah luar negeri yang tidak memiliki dokumen pendidikan menengah. Hasyim membantah adanya niat khusus untuk memudahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa aturan ini disusun melalui proses perencanaan, uji publik, dan harmonisasi dengan DPR serta pemerintah.
Dalam sidang ini, Hasyim menjelaskan proses verifikasi dokumen persyaratan calon oleh KPU. Dokumen pendidikan Gibran yang diperiksa meliputi surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah dari Kemendikbud dan keputusan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri. KPU tidak melakukan verifikasi ke pihak ketiga karena tidak memiliki keraguan dan tidak menerima laporan masyarakat yang mempertanyakan dokumen tersebut. Menurut Hasyim, dokumen serupa pernah digunakan dalam Pilkada Surakarta 2020.
Pemohon dalam perkara ini menduga ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK untuk mendiskualifikasinya dari pencalonan Wakil Presiden 2024. Hasyim menegaskan bahwa klarifikasi hanya dilakukan bila ada keraguan atau laporan dari publik, dan bahwa secara hukum administrasi, dokumen dari lembaga resmi dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 13.49
Kemendikdasmen Beber Kronologi Penerbitan Surat Penyetaraan SMA Gibran
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 12.28
Sidang: Tak Ada Arsip Pendidikan Gibran di KBRI Singapura dan Australia
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 12.18
Alasan MK Tolak Hadirkan Gibran Langsung di Sidang Syarat Cawapres
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 07.01
Hakim MK Bawa-bawa Malaikat di Sidang Ijazah Gibran: Pak Hasyim Jadi Bintang
Berita terkait
Di Tengah Gugatan Denny Indrayana, Politisi PSI Sebut Gibran Masih Kandidat Kuat Masa Depan
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 08.30
Pasal ‘Selundupan’ Pilpres 2024 Disebut Masuk Malapraktik Elektoral
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 13.45
Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Peluang Gibran Didiskualifikasi: Asal MK Berani!
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 16.05
Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Hasil Gugatan Gibran di MK: Ada Potensi Lolos Sebagian
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 14.58