Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Ojol Bakal Jadi UMKM

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online rampung sebelum 17 Agustus 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan finalisasi aturan tinggal menyelesaikan proses administrasi. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut Perpres memasuki tahap finalisasi akhir dan masih ada sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi. Pemerintah menargetkan aturan tersebut tuntas dalam waktu satu minggu.

Status ojek online (ojol) disepakati menjadi UMKM. Menurut Maman, status ini memberikan keuntungan berupa fleksibilitas waktu dan kesempatan memperoleh insentif bagi pelaku UMKM. Ia juga menegaskan bahwa ojol tidak akan dikenakan pajak, dan isu pengenaan pajak disebutnya hoaks. Maman menambahkan komunitas dan asosiasi ojol menyambut baik penetapan status tersebut.

Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi menyatakan Kementerian Perhubungan masih memfinalisasi aturan teknis terkait transportasi online. Ia menargetkan pembahasan selesai sebelum 17 Agustus, dengan batas waktu penerbitan perpres pada hari Minggu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait