Perpres Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Ojol Bakal Jadi UMKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online rampung sebelum 17 Agustus 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan finalisasi aturan tinggal menyelesaikan proses administrasi. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut Perpres memasuki tahap finalisasi akhir dan masih ada sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi. Pemerintah menargetkan aturan tersebut tuntas dalam waktu satu minggu.
Status ojek online (ojol) disepakati menjadi UMKM. Menurut Maman, status ini memberikan keuntungan berupa fleksibilitas waktu dan kesempatan memperoleh insentif bagi pelaku UMKM. Ia juga menegaskan bahwa ojol tidak akan dikenakan pajak, dan isu pengenaan pajak disebutnya hoaks. Maman menambahkan komunitas dan asosiasi ojol menyambut baik penetapan status tersebut.
Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi menyatakan Kementerian Perhubungan masih memfinalisasi aturan teknis terkait transportasi online. Ia menargetkan pembahasan selesai sebelum 17 Agustus, dengan batas waktu penerbitan perpres pada hari Minggu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.35
Menteri UMKM Maman Janjikan Perpres Ojol Segera Terbit
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 05.45
Menteri Maman Klaim Driver Ojol Sepakat Berstatus UMKM
ANTARA News · 10 Agustus 2026 pukul 22.10
Perpres transportasi digital ditargetkan rampung pekan ini
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 14.18
DPR-Pemerintah Gelar Rapat Finalisasi Perpres Ojol
Berita terkait
DPR-Pemerintah Rapat Finalisasi Perpres Ojol pada 18 Agustus
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.03
Dasco Sebut Pembahasan Perpres Ojol Tersisa Satu Pertemuan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.28
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11
Dasco: Finalisasi aturan ojol dijadwalkan 18 Agustus
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 18.59