Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS Mulai 2027, Simak Mekanismenya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9361603/original/003477700_1790739750-Salinan_2_Foto-Ilustrasi-LPS_Lobby-LPS.jpg)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) mulai tahun 2027 untuk melindungi pemegang polis dari kegagalan perusahaan asuransi. Program ini wajib diikuti oleh seluruh perusahaan asuransi jiwa dan umum, dengan fokus pada unsur proteksi. Namun, produk asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship tidak termasuk dalam cakupan penjaminan ini.
Kepesertaan dibagi menjadi dua kategori berdasarkan tingkat kesehatan perusahaan. Peserta penuh wajib memiliki Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen dan tidak dalam pengawasan intensif atau khusus. Perusahaan yang belum memenuhi kriteria tersebut akan menjadi peserta bersyarat dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki status mereka agar bisa menjadi peserta penuh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 3 Oktober 2026 pukul 13.09
LPS memproteksi pemegang polis asuransi mulai 2027
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 13.55
Incar Nasabah Premium, AIA dan BCA Hadirkan Prestige Pro untuk Perencanaan Warisan
Berita terkait
LPS Tegaskan Semua Perusahaan Asuransi Wajib Ikut Program Penjaminan Polis
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 17.00
Polis di Atas Rp500 Juta Tak Langsung Diganti LPS, Ini Mekanismenya
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 16.00
LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Rp 500 Juta
Detik.com · 10 September 2026 pukul 14.30
Tidak Semua Asuransi Dijamin LPS, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.00