Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Polis di Atas Rp500 Juta Tak Langsung Diganti LPS, Ini Mekanismenya

Lembaga Simpan Pinjam (LPS) mengusulkan batas penjaminan polis asuransi sebesar Rp500 juta melalui Program Penjaminan Polis (PPP). Jika perusahaan asuransi masuk proses resolusi, nilai polis di bawah limit tersebut akan langsung diganti oleh LPS, sementara nilai di atas limit bergantung pada proses recovery atau likuidasi.

Angka Rp500 juta tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi batas final karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pemegang polis dengan nilai di atas batas penjaminan tetap memiliki peluang mendapatkan haknya melalui mekanisme penyelesaian aset perusahaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait