Polis di Atas Rp500 Juta Tak Langsung Diganti LPS, Ini Mekanismenya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Simpan Pinjam (LPS) mengusulkan batas penjaminan polis asuransi sebesar Rp500 juta melalui Program Penjaminan Polis (PPP). Jika perusahaan asuransi masuk proses resolusi, nilai polis di bawah limit tersebut akan langsung diganti oleh LPS, sementara nilai di atas limit bergantung pada proses recovery atau likuidasi.
Angka Rp500 juta tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi batas final karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pemegang polis dengan nilai di atas batas penjaminan tetap memiliki peluang mendapatkan haknya melalui mekanisme penyelesaian aset perusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 17.00
LPS Tegaskan Semua Perusahaan Asuransi Wajib Ikut Program Penjaminan Polis
Detik.com · 10 September 2026 pukul 14.30
LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Rp 500 Juta
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 16.15
RI Tertinggal Jauh soal Asuransi Dibanding Negara ASEAN, Ini Buktinya
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.30
LPS Beber Syarat Asuransi Bisa Ikut Penjaminan Polis
Berita terkait
Usulan Penjaminan Polis Rp500 Juta Masih Dikaji LPS
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 15.52
LPS Kebut Kesiapkan Program Penjaminan Polis, Progres Capai 49%
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 14.45
LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Maksimal Rp500 Juta
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 14.40
LPS Usul Penjaminan Polis Maksimal Rp500 Juta, Cakup hingga 99% Polis
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.45