Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

PPATK: RUU Perampasan Aset Harus Sesuai KUHP

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana dan acara pidana mengharuskan tinjauan ulang terhadap draf RUU yang sebelumnya disusun pemerintah agar tetap sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Ivan menegaskan penyesuaian ini tidak mengaburkan semangat utama RUU, yaitu memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. RUU Perampasan Aset pertama kali diinisiasi PPATK pada 2008, dengan pembahasan antarkementerian selesai pada 2010, dan diajukan ke DPR pada 2019. RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2020 hingga 2024, dan menjadi prioritas sejak 2023. Dalam draf terbaru versi DPR, ketentuan mengenai perampasan aset pejabat negara tidak seimbang dengan penghasilan dihapus, diganti dengan fokus pada terpidana kejahatan ekonomi, dengan prinsip kewajaran dan keseimbangan nilai kekurangan aset. Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco juga memastikan perubahan dilakukan berdasarkan masukan pakar hukum dan masyarakat, serta terkait terbitnya KUHP dan KUHAP baru.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait