Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

DPR menyatakan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026 dalam rapat paripurna. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan keputusan ini setelah mendengar laporan dari Ketua Komisi III Habiburokhman. RUU ini dikembangkan untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu setelah DPR mengesahkan KUHP dan KUHAP. Komisi III melibatkan 50 narasumber dan melakukan kunjungan kerja ke daerah dalam pembahasan. Dalam draf, perampasan aset mencakup aset hasil tindak pidana, alat tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian. Dua metode perampasan—in personam dan in rem—akan dikombinasikan dengan memperhatikan hak konstitusional warga.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait