Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR menyatakan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026 dalam rapat paripurna. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan keputusan ini setelah mendengar laporan dari Ketua Komisi III Habiburokhman. RUU ini dikembangkan untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu setelah DPR mengesahkan KUHP dan KUHAP. Komisi III melibatkan 50 narasumber dan melakukan kunjungan kerja ke daerah dalam pembahasan. Dalam draf, perampasan aset mencakup aset hasil tindak pidana, alat tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian. Dua metode perampasan—in personam dan in rem—akan dikombinasikan dengan memperhatikan hak konstitusional warga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 12.45
Kepala Bakom Qodari soal UU Perampasan Aset, Presiden Sudah Tegas, Bola Sekarang di DPR
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.42
Tagih Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB Bakal Kepung Lagi DPR
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 13.40
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Pengesahan UU Perampasan Aset Lewat dari 15 Desember 2026
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.27
Tiga Anggota DPR Naik Mobil Komando, Siap Mundur Jika Tak Tepati Janji
Berita terkait
DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung Maksimal 15 Desember
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.18
AMPB Minta Sufmi Dasco Cs Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Tuntas Desember 2026
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.06
Terima Botok Pati Cs, Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.24
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.22