Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Harta Koruptor, DPR Targetkan Rampung 15 Desember

DPR Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mencakup aset hasil tindak pidana korupsi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan penyempurnaan draf masih berjalan dan perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pembahasan RUU diproyeksikan selesai pada 15 Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahkan, rancangan tersebut mencakup 13 jenis tindak pidana mulai dari korupsi hingga perdagangan orang, dengan model serupa di Inggris dan Amerika Serikat. Penyempurnaan melibatkan masukan publik dan pakar, sekaligus ditekankan tidak boleh sewenang-wenang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait