RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Harta Koruptor, DPR Targetkan Rampung 15 Desember
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mencakup aset hasil tindak pidana korupsi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan penyempurnaan draf masih berjalan dan perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pembahasan RUU diproyeksikan selesai pada 15 Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahkan, rancangan tersebut mencakup 13 jenis tindak pidana mulai dari korupsi hingga perdagangan orang, dengan model serupa di Inggris dan Amerika Serikat. Penyempurnaan melibatkan masukan publik dan pakar, sekaligus ditekankan tidak boleh sewenang-wenang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 18.11
Hardjuno Minta Komisi III DPR Mengawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.33
RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.13
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Sasar Harta Koruptor
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.35
Dasco Jamin RUU Perampasan Aset Sasar Koruptor: Pokoknya Itu...
Berita terkait
Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 12.32
RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.01
Kepemimpinan Strategis Dasco, Political Will dan RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 September 2026 pukul 14.30
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28