Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Ingin Ada Pengadilan Ad Hoc Kasus Korupsi BUMN, Ini Alasannya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto soal pembentukan pengadilan ad hoc untuk menangani kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penjelasan itu disampaikan dalam keterangan pers yang disiarkan Sekretariat Presiden pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Menurut Prasetyo, pernyataan Prabowo dalam pidato kenegaraan di DPR RI tidak terlepas dari upaya membenahi pengelolaan BUMN selama masa kepemimpinannya.

Prasetyo menyatakan pembenahan tersebut juga mencakup kemungkinan ditemukannya tindakan atau perilaku korporasi pada masa lalu yang dinilai tidak tepat. Hal itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola BUMN. Ia menilai pembenahan sejauh ini telah memberi hasil positif. Perusahaan pelat merah yang kini berada di bawah manajemen Danantara dilaporkan mampu mencatat peningkatan keuntungan signifikan, hampir 300 persen hingga 400 persen.

Terkait penegakan hukum atas dugaan korupsi di BUMN, Prasetyo mengatakan proses tersebut sebenarnya telah berjalan. Pembenahan BUMN tetap melibatkan institusi lain, termasuk aparat penegak hukum. Mengenai wacana pemberian amnesti kepada koruptor di BUMN yang mau bertobat dan mengembalikan kekayaan negara, Prasetyo menegaskan pernyataan Prabowo lebih menekankan komitmen membenahi BUMN. Ia menilai pembahasan hingga tahap amnesti masih terlalu jauh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait