Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Usut 46 Kasus Karhutla, 15 Libatkan Korporasi

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) tengah mengusut 46 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 kasus melibatkan perorangan. Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dua kasus sudah berada pada tahap P21 (Penyelidikan dan Penyidikan), sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Selain kasus pidana, pemerintah juga telah membekukan izin usaha 26 perusahaan atau korporasi terkait karhutla. Menteri menyatakan bahwa langkah-langkah penegakan hukum meliputi pembekuan izin usaha dan paksaan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan oleh perusahaan yang terlibat. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggapi kasus kebakaran hutan yang masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Timur yang baru saja mencatatkan kebakaran hutan mencapai 4.000 hektar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait