Kemenhut Usut 46 Kasus Karhutla, 15 Libatkan Korporasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) tengah mengusut 46 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 kasus melibatkan perorangan. Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dua kasus sudah berada pada tahap P21 (Penyelidikan dan Penyidikan), sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Selain kasus pidana, pemerintah juga telah membekukan izin usaha 26 perusahaan atau korporasi terkait karhutla. Menteri menyatakan bahwa langkah-langkah penegakan hukum meliputi pembekuan izin usaha dan paksaan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan oleh perusahaan yang terlibat. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggapi kasus kebakaran hutan yang masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Timur yang baru saja mencatatkan kebakaran hutan mencapai 4.000 hektar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 13.09
Kasus Kebakaran Hutan: 15 Korporasi Dibidik, 26 Izin Perusahaan Dibekukan
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 12.58
Menhut: Izin 26 perusahaan dibekukan terkait karhutla
JawaPos · 15 September 2026 pukul 09.30
IKN Kena Asap Karhutla Lagi, Manggala Agni Dikerahkan untuk Pemadaman
JawaPos · 14 September 2026 pukul 23.01
Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla, Motif Pembukaan Lahan
Berita terkait
Prabowo Meradang, Minta Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 20.01
138 Orang Tersangka Karhutla, Wakapolri Bicara Pesan Presiden Tindak Korporasi
Detik.com · 7 September 2026 pukul 14.29
Karhutla, Komnas HAM Minta Korporasi dan Beneficial Owner Ditindak
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.20
Belgis Habiba Greenpeace Soroti Penegakan Hukum Karhutla: Tidak Tajam ke Korporasi
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 09.54