Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Tegaskan Harga Mineral Tak Boleh Diatur Bursa Asing, APNI Sambut Pembentukan BMKS

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa harga mineral strategis Indonesia seperti nikel, timah, tembaga, bauksit, dan emas tidak boleh lagi ditentukan di bursa asing. Dalam pidatnya pada 14 Agustus 2026, ia menekankan pentingnya pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk meningkatkan kedaulatan ekonomi nasional. Pembentukan BMKS mencerminkan transformasi pengawasan bursa komoditas dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diharapkan menciptakan likuiditas yang lebih dalam dan mengurangi ketergantungan pada bursa luar negeri seperti LME dan SHFE.

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut positif langkah ini. Ketua umumnya, Nanan Soekarna, menyatakan bahwa pengawasan OJK bukan sekadar perpindahan administratif, melainkan upaya menyinergikan pasar keuangan dan komoditas fisik. Menurutnya, langkah ini mengarahkan Indonesia bertransformasi dari price taker menjadi penentu tolok ukur harga yang kredibel. Pembentukan BMKS dilaksanakan melalui empat Kelompok Kerja (Pokja) dengan target operasional penuh pada 1 Januari 2027.

APNI menilai pembentukan BMKS sebagai babak baru dari gagasan yang diperjuangkan sejak 2023, yaitu Indonesia Metal Exchange (IMEX). Dengan IMEX, Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dunia diharapkan memiliki kendali penuh atas harga acuan komoditas strategisnya. Selama puluhan tahun, Indonesia telah menjadi episentrum pasokan mineral global, namun volume produksi besar belum sepenuhnya berdampak pada kedaulatan ekonomi seperti referensi harga dan likuiditas lindung nilai.

Berita terkait