Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Ternyata Alasannya...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua anggota BAIS TNI (Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono) yang menjadi terdakwa penyiram air keras aktivis KontraS Andrie Yunus tidak dipecat. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 membatalkan pemecatan karena keduanya masih layak dipertahankan sebagai prajurit. Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan tidak ada gangguan kepribadian patologis, kemampuan beradaptasi sosial, serta sikap kooperatif dan penyesalan selama persidangan. Hakim juga mempertimbangkan faktor keluarga, riwayat tidak residivis, dan rekam jejak pengabdian. Korban Andrie Yunus mengalami luka, namun tidak pernah hadir di persidangan dan kondisi medis tidak diuji secara langsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.07
TNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos Pemecatan
Media Indonesia · 6 September 2026 pukul 17.54
YLBHI Desak Prabowo Tinjau Putusan Banding Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus
JawaPos · 6 September 2026 pukul 10.48
Menteri HAM Dorong Andrie Yunus Tempuh Kasasi hingga PK untuk Penuhi Rasa Keadilan
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 20.53
7 Pertimbangan Hakim Batalkan Pemecatan Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Berita terkait
TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Alasannya...
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 18.00
Menteri HAM Dorong Kasasi Kasus Air Keras Andrie Yunus, Soroti Rasa Keadilan untuk Korban
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 21.17
Koalisi Desak MA dan KY Periksa Hakim yang Ringankan Vonis Penyiram Andrie Yunus
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 17.31
Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus Batal Dipecat, Menteri Pigai Bereaksi
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 16.31