Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Ternyata Alasannya...

Dua anggota BAIS TNI (Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono) yang menjadi terdakwa penyiram air keras aktivis KontraS Andrie Yunus tidak dipecat. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 membatalkan pemecatan karena keduanya masih layak dipertahankan sebagai prajurit. Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan tidak ada gangguan kepribadian patologis, kemampuan beradaptasi sosial, serta sikap kooperatif dan penyesalan selama persidangan. Hakim juga mempertimbangkan faktor keluarga, riwayat tidak residivis, dan rekam jejak pengabdian. Korban Andrie Yunus mengalami luka, namun tidak pernah hadir di persidangan dan kondisi medis tidak diuji secara langsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait