Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

7 Pertimbangan Hakim Batalkan Pemecatan Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pemecatan dua prajurit TNI terlibat penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hakim menyatakan kedua terdakwa masih layak dipertahankan sebagai prajurit berdasarkan tujuh pertimbangan. Pertama, hakim merujuk pada semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang menekankan pendekatan rehabilitatif dan restoratif, bukan sekadar pembalasan. Kedua dan ketiga, hasil pemeriksaan psikologi dari Pusat Psikologi TNI menunjukkan kedua terdakwa tidak memiliki gangguan kepribadian patologis atau kecenderungan perilaku antisosial. Kedua terdakwa juga dinilai masih memiliki kemampuan untuk dibina, menyadari kesalahan, dan menjalani rehabilitasi moral, sosial, dan perilaku. Hakim menyimpulkan bahwa tujuan pembinaan sesuai hukum pidana modern masih dapat dicapai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait