7 Pertimbangan Hakim Batalkan Pemecatan Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pemecatan dua prajurit TNI terlibat penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hakim menyatakan kedua terdakwa masih layak dipertahankan sebagai prajurit berdasarkan tujuh pertimbangan. Pertama, hakim merujuk pada semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang menekankan pendekatan rehabilitatif dan restoratif, bukan sekadar pembalasan. Kedua dan ketiga, hasil pemeriksaan psikologi dari Pusat Psikologi TNI menunjukkan kedua terdakwa tidak memiliki gangguan kepribadian patologis atau kecenderungan perilaku antisosial. Kedua terdakwa juga dinilai masih memiliki kemampuan untuk dibina, menyadari kesalahan, dan menjalani rehabilitasi moral, sosial, dan perilaku. Hakim menyimpulkan bahwa tujuan pembinaan sesuai hukum pidana modern masih dapat dicapai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 16.00
Menteri HAM Natalius Pigai Minta Kasasi Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.19
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.41
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Berita terkait
Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dapat Keringanan Hukuman, Menteri HAM Dorong Oditur Banding
JawaPos · 5 September 2026 pukul 20.30
Pigai Dorong Kasasi atas Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
VOI · 5 September 2026 pukul 20.00
Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus Batal Dipecat, Menteri Pigai Bereaksi
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 16.31
2 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat
Detik.com · 5 September 2026 pukul 11.56