TNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos Pemecatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan untuk tidak menerima kasasi terhadap putusan pemecatan terhadap prajurit BAIS TNI yang terlibat dalam kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusannya, pengadilan mengubah hukuman beberapa terdakwa, dengan Terdakwa I Edi Sudarko menerima hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Terdakwa II Budhi Hariyanto 2 tahun, Terdakwa III Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, dan Terdakwa IV Sami Lakka 1 tahun 6 bulan. Hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap ditahan dan tidak memberikan pemecatan tambahan karena sudah dijatuhi sanksi pemecatan sebelumnya. Kasus ini berkaitan dengan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 setelah ia mengisi siniar di Kantor YLBHI bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.19
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.25
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Ikut Dipangkas
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.16
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI
Berita terkait
Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.05
Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.50
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.41
4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.35