Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

TNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos Pemecatan

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan untuk tidak menerima kasasi terhadap putusan pemecatan terhadap prajurit BAIS TNI yang terlibat dalam kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusannya, pengadilan mengubah hukuman beberapa terdakwa, dengan Terdakwa I Edi Sudarko menerima hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Terdakwa II Budhi Hariyanto 2 tahun, Terdakwa III Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, dan Terdakwa IV Sami Lakka 1 tahun 6 bulan. Hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap ditahan dan tidak memberikan pemecatan tambahan karena sudah dijatuhi sanksi pemecatan sebelumnya. Kasus ini berkaitan dengan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 setelah ia mengisi siniar di Kantor YLBHI bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".

Diberitakan juga oleh


Berita terkait