Praktisi Hukum Buka-Bukaan: Pernyataan Ahli Militan Gibran 08 Justru Bisa Bikin Gibran Blunder!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pernyataan Muhammad Rullyandi yang menyebut persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ilegal mendapat kritik dari praktisi hukum Ferdinand Hutahaean. Ferdinand menilai Rullyandi, yang hadir sebagai ahli untuk Militan Gibran 08, berpotensi memengaruhi posisi Gibran Rakabuming Raka dalam perkara syarat pendidikan Wakil Presiden tersebut. Menurut Ferdinand, kehadiran Rullyandi yang konsisten menyatakan sikap bahwa sidang MK ilegal justru bertentangan dengan tindakannya yang tetap mengikuti persidangan yang dia anggap tidak sah. Ferdinand khawatir narasi ini dapat digunakan untuk mempertanyakan putusan MK jika hasilnya tidak menguntungkan Gibran, sekaligus memicu keraguan publik terhadap lembaga peradilan tersebut. Ia menduga pernyataan Rullyandi tidaklah mandiri dan mencerminkan strategi dari pihak terkait dalam perkara. Ferdinand menyebut Militan Gibran 08 sebagai representasi Gibran dalam sidang karena Gibran tidak hadir langsung. Dinamika ini diperkirakan akan menambah perhatian publik, terutama jika putusan MK berdampak pada para terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 16.13
Profil Anwar Usman, Paman Gibran yang Dilantik Jadi Wantimpres
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.06
KBRI Singapura dan Canberra Tak Menemukan Dokumen Pendidikan Gibran
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.24
Kemendikdasmen: Gibran Ajukan Penyetaraan Lewat Online pada Tahun 2019
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 13.49
Kemendikdasmen Beber Kronologi Penerbitan Surat Penyetaraan SMA Gibran
Berita terkait
Praktisi Hukum Sebut Gibran Harus Diganti, Dasarnya Ada Dua...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 09.42
Praktisi Hukum Sebut Gibran Harus Diganti, Dasarnya Ada Dua Poin...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 09.42
Dituduh Cacat, Dokumen Pendidikan Gibran Ternyata Tak Pernah Dilengkapi...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 09.20
Mahfud MD Ungkap Dua Kemungkinan Putusan MK Jika Dalil Denny Indrayana Diterima
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.34