Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PN Jaksel Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo

Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo terkait pencekalan. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada Roy Suryo. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa, karena berkas kasus pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, hakim menilai bahwa majelis hakim PN Jakarta Timur lebih berwenang untuk menilai kualitas dan kuantitas alat bukti dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait