PN Jaksel Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo terkait pencekalan. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada Roy Suryo. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa, karena berkas kasus pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, hakim menilai bahwa majelis hakim PN Jakarta Timur lebih berwenang untuk menilai kualitas dan kuantitas alat bukti dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.40
Polda Metro Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.12
Hakim Praperadilan: Roy Suryo Sudah Berstatus Terdakwa
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 10.32
Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 11.25
Jokowi Tidak Sabar Lawan Roy Suryo di Kasus Ijazah: Kalau Yakin Palsu Ayok...
Berita terkait
Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus 2026, Roy Suryo: Mohon Putusan Seadil-adilnya!
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 17.42
Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.27
Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.04
Refly Harun Bocorkan Petitum Praperadilan Roy Suryo Jilid 4 Soal Pencekalan
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.12