Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Praperadilan: Roy Suryo Sudah Berstatus Terdakwa

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Roy Suryo telah berstatus sebagai terdakwa sejak perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah terdaftar di pengadilan tersebut. Karena statusnya yang telah berubah dari pemohon menjadi terdakwa, kewenangan praperadilannya tidak lagi berada di bawah yurisdiksi PN Jaksel. Hakim juga menilai gugatan yang diajukan secara bertahap setelah pelimpahan perkara merupakan kekeliruan, serta menyatakan bahwa Roy secara sadar mengabaikan hak hukumnya selama masa penyelidikan dan penyidikan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas perkara dinyatakan lengkap pada 30 April 2026. Sehubungan hal tersebut, hakim menyatakan bahwa keberatan Roy terhadap alat bukti dapat diuji secara lebih tepat dalam persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur, sehingga tidak perlu ditunda melalui praperadilan. Akhirnya, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait