Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat Roy Suryo terkait pencekalan bepergian ke luar negeri. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan Roy tidak relevan karena statusnya telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim merujuk pada Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung. Hakim juga menyoroti bahwa Roy sengaja mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara masuk ke pengadilan, dan menilai hal ini sebagai penyalahgunaan prosedur hukum sesuai Pasal 160 ayat 3. Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, namun persidangan pokok belum digelar karena menunggu putusan rentetan praperadilan ini selesai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait