Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat Roy Suryo terkait pencekalan bepergian ke luar negeri. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan Roy tidak relevan karena statusnya telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim merujuk pada Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung. Hakim juga menyoroti bahwa Roy sengaja mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara masuk ke pengadilan, dan menilai hal ini sebagai penyalahgunaan prosedur hukum sesuai Pasal 160 ayat 3. Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, namun persidangan pokok belum digelar karena menunggu putusan rentetan praperadilan ini selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 10.19
PN Jaksel Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 12.07
Polda Metro Respons Putusan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 11.52
Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Roy Suryo Heran Status Berubah Menjadi Terdakwa
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 11.34
Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel
Berita terkait
Polda Metro Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.40
Hakim Praperadilan: Roy Suryo Sudah Berstatus Terdakwa
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.12
Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 05.58
Roy Suryo Kalah Lagi di Praperadilan Ketiga
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34