Presiden Komisaris Handojo Dipanggil KPK, Tempo Scan Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Komisaris PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) Handojo S. Muljadi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, terkait proses hukum yang melibatkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan pihak lainnya. Handojo hadir untuk memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan sesuai dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut kuasa hukum Handojo dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH), pemanggilan ini berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai pilot pesawat terbang yang dimiliki oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Tempo Scan. Handojo memberikan keterangan terkait proses pengurusan KITAS tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kehadiran Handojo dalam pemeriksaan ini merupakan bentuk sikap kooperatif dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pihak perusahaan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar keterangan yang diberikan dalam proses pemeriksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 15.00
Usut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Periksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group
JawaPos · 23 September 2026 pukul 12.00
KPK Duga Presiden Komisaris Tempo Scan Group Beri Uang ke Silmy Karim
kumparan · 23 September 2026 pukul 11.18
KPK Periksa Bos Tempo Scan Saksi Kasus Imigrasi, Ditanya soal Pemberian Uang
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 09.41
KPK Periksa Bos Tempo Scan soal Dugaan Pemberian ke Pejabat Imigrasi
Berita terkait
KPK Periksa Bos Tempo Scan Group di Kasus Silmy Karim, Ini yang Didalami
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 09.01
KPK: Penahanan Silmy Karim Sah dan Berdasarkan Hukum
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 15.36
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Silmy Karim Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 13.03
KPK Jawab Praperadilan Silmy Karim: Dalilnya Keliru, Mohon Hakim Tolak
kumparan · 22 September 2026 pukul 12.39