Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Jawab Praperadilan Silmy Karim: Dalilnya Keliru, Mohon Hakim Tolak

KPK menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam jawabannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK menilai seluruh dalil yang diajukan Silmy adalah keliru sehingga memohon hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. KPK menegaskan seluruh proses hukum terhadap Silmy telah sah dan berdasar hukum, mulai dari penyidikan umum dan khusus, penetapan tersangka, hingga tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal WNA, yang menetapkan delapan tersangka termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Para tersangka diduga menerima tarif khusus Rp1 juta-Rp1,5 juta per dokumen, dengan Silmy diduga menerima jatah rutin hingga Rp100 juta per minggu. Aliran dana hasil pemerasan diduga dialihkan ke rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga KPK mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik telah menyita aset senilai total sekitar Rp150 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait