Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Puan Janji RUU Perampasan Aset Kelar 15 Desember, tapi Ada Hal yang Kurang di Surat Pernyataan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ingin RUU ini disahkan sesuai jadwal. Puan menegaskan bahwa masih tersisa empat setengah bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan legislasi sebelum akhir tahun 2026. Ia juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengawal pembahasan melalui mekanisme resmi seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), dan audiensi dengan pimpinan DPR maupun komisi terkait.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat yang ditetapkan. Komitmen ini disampaikan setelah tiga pimpinan DPR menemui massa AMPB di Kompleks Parlemen Senayan. Namun, sorotan muncul setelah surat pernyataan yang beredar tidak menampilkan tanda tangan Puan sebagai Ketua DPR. Surat tersebut hanya ditandatangani oleh Dasco, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa Puan tidak menandatangani dokumen tersebut, terutama mengingat ia juga tidak hadir dalam audiensi langsung dengan massa AMPB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait