Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

DPR RI menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026--2027 pada Kamis (27/8/2026). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok Pati meminta kepastian target penyelesaian RUU Perampasan Aset serta dokumen tertulis sebagai pegangan publik. AMPB meminta berita acara audiensi dan tanggal spesifik pengesahan RUU Perampasan Aset.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait