Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Bakal Kenakan Pajak Ekspor Perhiasan Berat Tertentu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengenakan pajak ekspor untuk perhiasan dengan berat tertentu melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik ekspor emas yang sengaja dikemas dalam bentuk perhiasan untuk menghindari pungutan bea keluar emas. Menurut Purbaya, beberapa pihak mengakali aturan dengan mencap emas batangan, misalnya seberat satu kilo, sebagai perhiasan seperti kalung secara asal-asaran agar lolos sebagai ekspor perhiasan.

Purbaya menyebut aktivitas penyelundupan emas mengalami peningkatan sejak kebijakan bea keluar diberlakukan, karena banyak pihak malas membayar pungutan resmi. Ia menduga kuat emas selundupan tersebut berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang terbukti terganggu oleh kebijakan pemerintah. Untuk mempersempit celah, pengawasan di semua titik keluar Indonesia akan diperketat. Masyarakat yang memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri diimbau tidak menyembunyikannya, melainkan melapor secara jujur kepada petugas Bea Cukai dan memenuhi ketentuan agar terhindar dari proses hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait