Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Mau Tarik Pajak Perhiasan Berat Tertentu, Kapan?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengenakan pajak ekspor pada perhiasan dengan kriteria berat tertentu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi praktik penghindaran bea keluar emas. Langkah ini menyasar eksportir yang memanfaatkan celah aturan dengan mengubah bentuk emas menjadi perhiasan asal-asaran. Revisi aturan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah akan semakin ketat mengawasi arus ekspor komoditas berharga tersebut.

Praktik penghindaran dilakukan dengan mendeklarasikan emas batangan sebagai perhiasan agar terbebas dari pungutan. Padahal, sebagian produk tidak memiliki nilai tambah signifikan, seperti satu kilogram emas yang hanya dicap lalu disebut kalung. Purbaya mencatat tren penyelundupan emas meningkat seiring pemberlakuan bea keluar. Pemerintah juga mencurigai sebagian emas berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Untuk menutup celah tersebut, pemerintah akan memperketat pengawasan di berbagai pintu keluar Indonesia, baik di bandara maupun pelabuhan internasional. Masyarakat yang memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri diimbau mematuhi ketentuan kepabeanan dan melapor kepada petugas Bea Cukai, daripada menyembunyikan barang bawaan. Kebijakan baru ini diharapkan menekan praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait