Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kepala BGN Respons Putusan MK Anggaran MBG-Pendidikan Harus Dipisah

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai arahan pemerputus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai 2028. BGN sebagai lembaga pelaksana operasional akan mengikuti semua kebijakan pemerintah terkait putusan tersebut. Sudaryono menegaskan bahwa mekanisme lanjutan, termasuk implikasi anggaran, menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran, sehingga pembahasan lebih tepat ditujukan kepada Menteri Keuangan.

Saat ini, BGN fokus pada pelaksanaan MBG sambil melakukan penyelarasan data untuk memperluas cakupan program ke wilayah prioritas, terutama daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dengan prevalensi stunting tinggi. Data dari Kementerian Kesehatan telah tersedia dan sedang disinkronkan untuk identifikasi lokasi spesifik, termasuk beberapa kabupaten di Pulau Jawa yang juga menghadapi masalah stunting serius. Program MBG diharapkan dapat membantu mengurangi stunting di berbagai wilayah Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait