Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Buka Suara Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik

Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kenaikan ini tidak akan memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, yang hingga semester I-2026 tercatat mencapai Rp 196,5 triliun.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah diputuskan sejak tahun lalu dan baru dieksekusi pada tahun ini. Oleh karena itu, kenaikan tersebut sudah dihitung dan tidak berdampak pada penambahan defisit APBN. Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa kenaikan tunjangan kinerja juga diberikan kepada tenaga kesehatan, guru, dan dosen di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka yang mengabdikan diri di daerah sulit.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait