Prabowo naikkan tukin prajurit setelah delapan tahun tanpa penyesuaian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua Peraturan Presiden baru setelah delapan tahun tanpa penyesuaian. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengatur tukin untuk TNI, dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk Kemhan, menggantikan peraturan lama dari tahun 2018. Kenaikan ini didasarkan pada kelas jabatan, dengan peningkatan sekitar Rp600.000 untuk kelas jabatan 1 dari Rp1,9 juta menjadi Rp2,5 juta. Rentang tukin baru berkisar dari Rp2,931.100 untuk kelas jabatan 2 hingga Rp48.613.500 untuk kelas jabatan tertinggi. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk apresiasi atas peningkatan kinerja dan tanggung jawab TNI serta Kemhan dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung program strategis pemerintah, seperti penanggulangan bencana dan penguatan ketahanan pangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 10.58
Tunjangan Kinerja TNI Naik, Kepala Staf Jadi Rp48,61 Juta Per Bulan
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 20.00
Purbaya Buka Suara Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 18.54
Infografis Daftar Kenaikan Tukin Prajurit TNI
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.08
Komisi I DPR Harap TNI Perkuat Profesionalisme Usai Prabowo Naikkan Tukin
Berita terkait
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 09.30
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 09.17
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI, Pangkat Terendah jadi Rp2,5 Juta
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 08.52
Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Besarannya Melesat dari 70% ke 90%
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 08.10