Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo naikkan tukin prajurit setelah delapan tahun tanpa penyesuaian

Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua Peraturan Presiden baru setelah delapan tahun tanpa penyesuaian. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengatur tukin untuk TNI, dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk Kemhan, menggantikan peraturan lama dari tahun 2018. Kenaikan ini didasarkan pada kelas jabatan, dengan peningkatan sekitar Rp600.000 untuk kelas jabatan 1 dari Rp1,9 juta menjadi Rp2,5 juta. Rentang tukin baru berkisar dari Rp2,931.100 untuk kelas jabatan 2 hingga Rp48.613.500 untuk kelas jabatan tertinggi. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk apresiasi atas peningkatan kinerja dan tanggung jawab TNI serta Kemhan dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung program strategis pemerintah, seperti penanggulangan bencana dan penguatan ketahanan pangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait