Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI, Pangkat Terendah jadi Rp2,5 Juta

Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian. Kenaikan ini ditetapkan melalui dua Peraturan Presiden, yaitu Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk lingkungan Kemhan. Dua perpres ini menggantikan regulasi lama dari tahun 2018, yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, tunjangan kinerja prajurit TNI dengan pangkat terendah kini mencapai Rp2,5 juta. Rico menekankan bahwa sejak 2018, baik TNI maupun Kemhan belum pernah menerima penyesuaian indeks tunjangan kinerja meskipun beban tugas terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan negara hingga mendukung program strategis pemerintah seperti penanggulangan bencana dan penguatan ketahanan pangan. Kementerian Pertahanan telah menerima salinan kedua perpres tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait