Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerhati Hukum Sebut Permohonan PHPU Pilpres 2024 Berpotensi Ditolak MK

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana berpotensi besar ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerhati Hukum Edi Saputra Hasibuan menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil terkait legal standing pemohon.

Berdasarkan UU Pemilu, hanya pasangan calon yang berhak mengajukan sengketa hasil pilpres, bukan organisasi atau forum tertentu. Selain itu, batas waktu pengajuan telah terlewati karena KPU telah menetapkan hasil Pilpres pada 20 Maret 2024 dan MK telah mengeluarkan putusan sengketa pada 22 April 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait