Pemerhati Hukum Sebut Permohonan PHPU Pilpres 2024 Berpotensi Ditolak MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana berpotensi besar ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerhati Hukum Edi Saputra Hasibuan menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil terkait legal standing pemohon.
Berdasarkan UU Pemilu, hanya pasangan calon yang berhak mengajukan sengketa hasil pilpres, bukan organisasi atau forum tertentu. Selain itu, batas waktu pengajuan telah terlewati karena KPU telah menetapkan hasil Pilpres pada 20 Maret 2024 dan MK telah mengeluarkan putusan sengketa pada 22 April 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.40
PSI soal Gibran Digugat ke MK: Petitumnya Seperti Orang Mabok yang Teler Berat
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 08.23
Mahasiswa Uji Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 07.57
Pasal Santet Digugat 5 Mahasiswa ke MK, Saldi Isra: Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?
Berita terkait
Pakar: Cacat Pencalonan, Gibran Karenanya Layak Dipecat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.50
Pakar Hukum: Cacat Pencalonan, Gibran Karenanya Layak Dipecat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.50
Frasa Pengadilan Tinggi Digugat ke MK, Ahli Sebut Tidak Relevan dalam UU Kepailitan
JawaPos · 6 September 2026 pukul 17.31
Bayangkan 9 Kali Praperadilan, Rismon Ingatkan Beban Pengadilan Daerah
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 07.20