Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Hormati Putusan Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo. Putusan dibacakan hakim tunggal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan karena perkara pokok Roy Suryo sudah dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan alat bukti juga dinilai dapat dilakukan lebih menyeluruh dalam persidangan perkara pokok.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Polda Metro Jaya akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.

Meski praperadilan keempat ditolak, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan kelima di PN Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyatakan akan mempelajari permohonan tersebut setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait