Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Hormati Putusan Hakim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo. Putusan dibacakan hakim tunggal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan karena perkara pokok Roy Suryo sudah dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan alat bukti juga dinilai dapat dilakukan lebih menyeluruh dalam persidangan perkara pokok.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Polda Metro Jaya akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.
Meski praperadilan keempat ditolak, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan kelima di PN Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyatakan akan mempelajari permohonan tersebut setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 15.09
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Polda: Kami Hormati
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 12.07
Polda Metro Respons Putusan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 11.52
Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Roy Suryo Heran Status Berubah Menjadi Terdakwa
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 11.18
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Larangan ke Luar Negeri
Berita terkait
Hakim Tolak Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencegahan ke Luar Negeri
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 11.23
Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Roy Suryo Minta Paspornya Dikembalikan
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 17.03
Polda Metro Jaya Siapkan Materi Pembuktian di Praperadilan Roy Suryo
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.16
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 10.38